Breaking News
Memuat breaking news...

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal

Redaksi
Redaksi
Rabu, 2 September 2026 - 4.40 PM WIB
0
Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal
Reading Comfort
adjust the font size

*IASC Berhasil Blokir Dana Terkait SCAM Rp724 Miliar

JAKARTA (beritasore.co.id): Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

(Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan

penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen

dan masyarakat.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (2/9/2026).

Sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menerima 25.875 pengaduan

terkait entitas ilegal yang terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170

pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.


Selain melakukan penanganan terhadap aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI

melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat upaya penanganan

penipuan transaksi keuangan.


Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, Indonesia AntiScam Centre (IASC) telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.


Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.


*Modus Aktivitas Keuangan Ilegal yang Perlu Diwaspadai


Berdasarkan hasil analisis terhadap pengaduan yang diterima, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat. Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah.


Modus yang perlu diwaspadai masyarakat antara lain sebagai berikut:

1. Ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi


Pelaku melakukan tekanan melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial dengan ancaman menyebarluaskan data pribadi atau

menghubungi keluarga, rekan kerja, maupun tempat kerja korban.

Tidak jarang pelaku menggunakan kata-kata kasar dan teror berulang agar korban segera

melakukan pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah dilakukan.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.


2. Pencairan Dana Tanpa Persetujuan

Satgas PASTI masih menemukan modus berupa masuknya dana ke rekening

masyarakat tanpa adanya pengajuan atau persetujuan yang jelas dari penerima.


Setelah dana diterima, pelaku biasanya meminta korban mengembalikan dana ke

rekening tertentu dengan berbagai alasan.


Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung

mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai.


3. Penipuan yang Mengatasnamakan Lembaga Resmi (impersonation)

Pelaku memanfaatkan nama, logo, maupun atribut lembaga resmi untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sebelum meminta data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun sejumlah dana.


Masyarakat diminta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi

serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses

perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.

Apabila menerima informasi yang meragukan, masyarakat agar segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.

4. Investasi Ilegal, Tugas Berkomisi, dan Penipuan Transaksi Daring

Pelaku menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, pekerjaan daring berkomisi, maupun berbagai penawaran investasi dengan meminta korban melakukan setoran dana secara bertahap, misalnya untuk pencairan keuntungan, biaya administrasi, pajak, maupun peningkatan keanggotaan.


Masyarakat perlu mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan

tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar

di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila

pelaku terus meminta pembayaran tambahan.


5. Jasa Pelunasan Pinjaman, Pemutihan Utang, Penghapusan Data Pinjaman, dan Perbaikan Riwayat Kredit

Pelaku menawarkan penyelesaian masalah pinjaman secara cepat dengan meminta

sejumlah biaya di muka serta menjanjikan penghapusan utang, penghapusan data

pinjaman, maupun perbaikan riwayat kredit.


Masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu.

Penawaran semacam ini justru berpotensi menimbulkan kerugian baru serta penyalahgunaan data pribadi.


*Imbauan kepada Masyarakat

Agar proses verifikasi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Satgas PASTI

dapat dilakukan secara lebih cepat, masyarakat diimbau untuk menyimpan buktibukti pendukung dalam menyampaikan laporan, antara lain:

1. nomor telepon pelaku secara lengkap;

2. isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi;

3. bukti transfer atau mutasi rekening;

4. nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan

transaksi;

5. tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku; dan

6. tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti

didokumentasikan.


Bukti yang lengkap akan membantu mempercepat proses verifikasi serta memperkuat tindak lanjut penanganan laporan.


Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk:

1. mewaspadai setiap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan

keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat;

2. memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi

OJK;

3. tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi,

media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya;

4. tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi

kepada pihak mana pun; dan
5. segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi

keuangan melalui kanal resmi.


Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta

meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan

keuangan yang terus berkembang.


Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan

laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi

korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui

laman iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan

upaya penyelamatan dana korban. (wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait