Breaking News
Memuat breaking news...

Satgas PASTI Hentikan  YWWSDC Dan RTHAE

Redaksi
Redaksi
Rabu, 9 September 2026 - 8.45 PM WIB
3
Satgas PASTI Hentikan  YWWSDC Dan RTHAE
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (beritasore.co.id): Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono Rabu (9/9/2026) mengatakan kedua entitas tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus investasi aset kripto dan aset keuangan digital serta mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri.


Penghentian itu berdasarkan Siaran Pers Nomor SP 15/STPASTI/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

"Kedua entitas tersebut juga diduga secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan nama yang berbeda, tetapi tetap menggunakan tampilan yang serupa," kata Dicky.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran URL kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, mengajukan pemblokiran badan hukum kepada Kementerian Hukum RI, dan menyampaian laporan informasi

kepada Bareskrim Polri.


OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.


Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan yang terdiri dari 321.715 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 346.726 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.


Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.276.688 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 659.419.

Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp771,2 miliar. IASC menemukan sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.


IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

"OJK mengimbau masyarakat untuk makin waspada terhadap penipuan transaksi keuangan yang frekuensinya terus meningkat," tegas Dicky.

Dicky Kartikoyono menjelaskan, berbagai teknologi terkini dimanfaatkan secara masif oleh pelaku untuk menjerat korban, mulai dari penggunaan identitas palsu, rekening penampungan, hingga nomor telepon yang terus berganti.

"Modus yang kami tangkap paling tinggi terjadi di transaksi belanja seperti e-commerce, penggunaan nomor telpon palsu sampai robot trading berbasis AI," katanya.

Berdasarkan data OJK, tercatat sebanyak 1.356 kasus penipuan atau scam hingga Juni 2026. Angka ini mencerminkan betapa kompleksnya penawaran yang diluncurkan para scammer dengan memanfaatkan teknologi. (wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait