Breaking News
Memuat breaking news...

 Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Penjual Togel 

Administrator
Administrator
Minggu, 30 Agustus 2020 - 12.06 PM WIB
 Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Penjual Togel 
Reading Comfort
adjust the font size
PEMATANGSIANTAR (Berita): Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus seorang pria EP, 31, alias Si Purba, warga Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, diduga menjual angka-angka tebakan judi toto gelap (togel) jenis Hongkong, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi dan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, Minggu (30/8) menyebutkan EP diringkus di warung tuak Marga Butarbutar di Jl. Tongkol, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur pada Sabtu (29/8) pukul 21:00. [caption id="attachment_13995" align="alignnone" width="300"]Barang bukti uang tunai dan tulisan angka yang disita Polisi Barang bukti uang tunai dan tulisan angka yang disita Polisi[/caption] Ketika diringkus dan digeledah, ditemukan berbagai barang bukti dan disita dari EP terdiri empat lembar kertas berisi tulisan angka-angka tebakan judi togel jenis Hongkong dan uang tunai Rp 171.000. Menurut Kasat Reskrim, EP diringkus setelah Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau ada permainan judi di lingkungan mereka pada Sabtu (29/8) malam. Penyelidikan segera dilakukan dengan mendatangi warung tuak tempat EP menjual togel. Ternyata memang benar, EP sedang duduk sambil minum tuak di dalam warung tuak dan segera diringkus serta menyita berbagai barang bukti dari tangan EP. Namun, ketika diinterogasi, EP hanya mengaku sebagai penulis dan belum mangaku siapa bandarnya. “EP sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan siapa bandarnya.”(wsp).
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait