Breaking News
Memuat breaking news...

Sat Pol PP Paluta Sosialisasi Wajib Pakai Masker

Administrator
Administrator
Jumat, 25 September 2020 - 9.59 AM WIB
Sat Pol PP Paluta Sosialisasi Wajib Pakai Masker
Reading Comfort
adjust the font size

PALUTA (Berita) : Dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan instruksi menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan kepala Daerah.

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap SSTP MSi menerapkan Perbup nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Kasat Pol PP Paluta, Darman Hasibuan S,Sos. Kepada Media Kamis 24/09/2020,mengatakan sosialisasi penerapan peraturan bupati Padang Lawas Utara nomor 41 serentak dilaksanakan dengan pembagian kerja di bagi menjadi 4 zona se Kabupaten Padang Lawas Utara.

Selanjutnya, kegiatan ini berlangsung terus menerus bagi perorangan wajib melaksanakan mematuhi protokol kesehatan diharapkan kepada masyarakat supaya menggunakan alat pelindung diri berupa masker, mencuci tangan secara teratur, selalu membawa hand sanitizer, pembatasan intraksi fisik ( physical diatancing ), meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS. Ujarnya.

Berikutnya bagi perorangan  yang melanggar ketentuan dapat di berikan sanksi teguran maupun tertulis serta kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama  45 menit atau denda Ujarnya. ( ikh)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait