RR Anggota DPRD Tapsel diduga Pelaku Galian C IllegalRR Anggota DPRD Tapsel diduga Pelaku Galian C Illegal

TAPSEl (Berita): Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) didesak menetapkan RR, oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga pelaku galian C illegal di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah.
Dia mengatakan, desakan tersebut karena kasus itu sudah bertahun-tahun dilaporkan ke Polres Tapsel.
Dijelaskannya, Polres Tapsel harus menjelaskan kepada publik tentang status dari anggota DPRD tersebut.
RR diduga sudah merusak lingkungan dengan cara membuat tambang galian C.
Sebelumnya diberitakan, Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, laporkan salah seorang anggota DPRD berinisial RR ke kantor polisi.
Pasalnya, wakil rakyat tersebut diduga membuka usaha galian C tanpa izin di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Laporan itu sesuai dengan nomor surat: 08/PC.PPM T.S/V/2021. Ketua PPM Tapsel Salman Harahap mengatakan, laporan tersebut sebagai tindak lanjut laporan Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tabagsel nomor: 059/LIRA/V/2021. (zul)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda