Breaking News
Memuat breaking news...

RR Anggota DPRD Tapsel diduga Pelaku Galian C Illegal

Administrator
Administrator
Minggu, 26 Maret 2023 - 7.29 PM WIB
RR Anggota DPRD Tapsel diduga Pelaku Galian C Illegal
Reading Comfort
adjust the font size

TAPSEl (Berita): Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) didesak menetapkan RR, oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga pelaku galian C illegal di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah.

"Kita mendesak agar Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) segera menetapkan status oknum anggota DPRD Tapsel yang diduga pelaku galian C Illegal," ungkap Syahminan Rambe kepada wartawan, Minggu (26/3/2023)."

Dia mengatakan, desakan tersebut karena kasus itu sudah bertahun-tahun dilaporkan ke Polres Tapsel.

Dijelaskannya, Polres Tapsel harus menjelaskan kepada publik tentang status dari anggota DPRD tersebut.

RR diduga sudah merusak lingkungan dengan cara membuat tambang galian C.

"Sebagai anggota DPRD, seharusnya, dia lebih peduli terhadap lingkungan. Apa gunanya setiap tahun diperingati hari lingkungan hidup, toh, oknum anggota DPRD Tapsel juga diduga merusak alam," imbuhnya."

Sebelumnya diberitakan, Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, laporkan salah seorang anggota DPRD berinisial RR ke kantor polisi.

Pasalnya, wakil rakyat tersebut diduga membuka usaha galian C tanpa izin di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Laporan itu sesuai dengan nomor surat: 08/PC.PPM T.S/V/2021. Ketua PPM Tapsel Salman Harahap mengatakan, laporan tersebut sebagai tindak lanjut laporan Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tabagsel nomor: 059/LIRA/V/2021. (zul)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait