Ridwan Rangkuti Siap Bela Ibu Kubur Bayi Di AekgalogaRidwan Rangkuti Siap Bela Ibu Kubur Bayi Di Aekgaloga

MADINA (Berita): Kalau bisa diperlukan, pengacara kondang di Tabagsel, H. Ridwan Rangkuti, SH, MH menyatakan siap menjadi kuasa hukum ibu si bayi dikuburkan di Lorong Aekgaliga, Desa Pidolilombang, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal.
Banyak yang harus ditelusuri. Bisa saja, lanjut Ridwan, pacanya tidak bertanggungjawab atas kehamilannya, sehingga membiarkan si cewek menghadapi sendiri kehamilannya hingga melahirkan, "itu yang perlu ditelusuri."
Menurut hukum, lanjut Ridwan Rangkuti, si perempuan menjadi korban janji-janji manis sang pacarnya, namun di sisi lain si perempuan menjadi pelaku kejahatan yang tidak bisa dia hindarkan.
Ketika ditanya waspada.id dan beritasore.co.id, apa syaratnya bersedia menjadi kuasa hukum ibu yang mengubur bayi di Aekgaloga?
Mengubur Sudah Meninggal
Seperti diberitakan sebelumnya, penemuan jasad bayi, terkuak. "Pelakunya, ibu kandung [si bayi] berinisial UP, 21, warga Kec. Panyabungan. Dari pengakuan UP, ia mengubur bayinya sudah meninggal dunia saat dilahirkan," ujar Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasat, UP statusnya masih saksi, mengaku bayi tersebut lahir dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Polisi juga mengaku telah mengantongi identitas ayah sang bayi, namun untuk kepastian masih menunggu hasil autopsi dari RSU Bayangkara Medan.
Saat ini, kata Prasetio, UP masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Panyabungan pasca melahirkan dan mendapat pendampingan dari unit PPA Polres Madina. (irh)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda