Ribut, Panitia Loloskan PNS Jadi Cakades HutabaringinRibut, Panitia Loloskan PNS Jadi Cakades Hutabaringin

MADINA (Berita): Panitia pemilihan kepala desa meloloskan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) bertugas di Pemkab Madina, menjadi calon kepala desa (Cakades) Hutabaringin, Kec. Panyabungan Barat, Kab. Mandailing Natal.
Informasi dihimpun waspada.id dan beritasore.co.id, Sabtu (22/7), keributan terjadi, setelah empat Cakades mendapat nomor urut sebagai tahapan pelaksanaan Pilkades serentak
di 256 desa Madina dijadwalkan 21 Agustus 2023. Ribut, karena panitia meloloskan PNS menjadi Cakades.
Miswaruddin, salah seorang Cakades Hurabaringin, menyampaikan keberatan kepada panitia Pilkades kecamatan dan kabupaten 2023.
Dia menyampaikan keglberatan karena panitia meloloskan berkas salah seorang PNS bernama M Amin sebagai Cakades Hutabaringin. Padahal, menurut Miswar, calon dimaksud diduga tidak memenuhi syarat sebagai Cakades.
Dalam surat ditujukan Miswaruddin kepada panitia tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, disebutkan, M Amin dia nilai dan menduga tidak memenuhi syarat mencalonkan diri menjadi Cakades sebagaimana diatur Perbub Madina no 23 tahun 2023 dan kumpulan peraturan perundang-undangan pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa.
Dalam peraturan bupati nomor 23 tahun 2023 pasal 49, PNS atau ASN, TNI, Polri dan instansi serta lembaga lainnya di luar pemerintah daerah mencalonkan sebagai Cakades harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS pemerintah daerah dan pejabat berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan bagi TNI, Polri dan instansi lembaga lain.
Nah, setelah lolos berkas Cakades masih berstatus PNS aktif, Miswar Nasution melayangkan surat gugatan kepada panitia Pilkades kecamatan dan kabupaten.
Ketua panitia Pilkades Hutabaringin dikonfirmasi wartawan, Hafisuddin, menyampaikan, pemilihan kepala desa 2023 telah mendaftar ke panitia Pilkades di Desa Hutabaringin, "ada empat calon, salah satunya PNS."
Terkait seorang PNS ikut mencalon, pihak panitia mengakui, tidak memahami salinan Perbub apalagi dengan bunyi PNS harus memiliki surat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Calon kepala desa yang bertarung di Pilkades Desa Hutabaringin empat calon sudah ditetapkan. Terkait seorang PNS, panitia sudah mufakat, "jika berkas calon tidak lengkap sejalan dengan berita acara, akan digugurkan."







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda