Breaking News
Memuat breaking news...

Reskrim Jantras Bekuk Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

Redaksi
Redaksi
Selasa, 21 Juli 2026 - 10.16 PM WIB
Reskrim Jantras Bekuk Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji
Reading Comfort
adjust the font size

TEBINGTNGGI (beritasore.co.id): Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K, berhasil membekuk pelaku pencurian 20 tabung gas elpiji berinisial ATU, 23, Selasa,(21/7/2026).

Pencurian tabung gas elpiji 3 milik PT Deja Sentosa yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi terjadi Jumat (17/7/2026) sekira pukul 06.00 WIB.

Saat mengetahui tabung gas elpijinya hilang, pemiliknya segera melaporkan kejadian itu ke Polres Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya 20 tabung gas elpiji 3 kilogram yang berada di atas truk milik perusahaan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian," ujarnya.

Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hendak membawa truk untuk mengisi bahan bakar, seorang karyawan menyadari sebanyak 20 tabung gas elpiji 3 kilogram yang sebelumnya tersusun di atas kendaraan telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, PT Deja Sentosa mengalami kerugian materiil sekitar

Rp4.200.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Berdasarkan hasil penyelidikan,

Tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan pelaku. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit becak barang yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut tabung gas hasil curian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian. (Yan)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait