Breaking News
Memuat breaking news...

Reformasi Pengelolaan Sampah Target Rampung 2029

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 5 September 2026 - 4.18 PM WIB
3
Reformasi Pengelolaan Sampah Target Rampung 2029
Reformasi Pengelolaan Sampah Target Rampung 2029
Reading Comfort
adjust the font size

KUALASIMPANG (beritasore.co.id): Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH., menargetkan reformasi pengelolaan sampah daerah rampung pada 2029 melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDIP) 2026–2030.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Program LSDIP di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (3/9/2026). Aceh Tamiang menjadi satu dari 30 kabupaten/kota prioritas se-Indonesia yang terpilih dalam program tersebut.

“Kita menargetkan reformasi pengelolaan sampah ini dapat rampung pada 2029. Kita juga berharap program ini membuka lapangan kerja baru, khususnya di Kecamatan Manyak Payed, sekaligus membantu menekan angka pengangguran,” ujarnya.

Menurut Bupati, program tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan pelayanan publik Aceh Tamiang di tengah proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi.

Sementara itu, Perwakilan pemerintah pusat, Nur Aisyah Nasution, menyampaikan Aceh Tamiang terpilih dari 514 kabupaten dan kota berdasarkan kedisiplinan memperbarui data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Dari 30 daerah yang terjaring, 28 daerah, termasuk Aceh Tamiang, telah lolos verifikasi lapangan dan konsultasi lanjutan.

Timbunan sampah Aceh Tamiang mencapai sekitar 126 ton per hari. Reformasi pengelolaan sampah diarahkan untuk membangun layanan berkelanjutan melalui lima pilar, yaitu regulasi dan tata kelola, perubahan perilaku masyarakat, pembiayaan, kelembagaan operator, serta aspek teknis dan infrastruktur.

Untuk mendukung kelanjutan program, Pemkab Aceh Tamiang perlu menyelesaikan sejumlah persyaratan, meliputi pembentukan Badan Pengelola Daerah (BPD) yang independen dari fungsi pengawasan, penyusunan Peraturan Daerah/Kanun Retribusi, serta dukungan pendanaan melalui APBD 2027. Pemerintah pusat juga meminta komitmen Bupati bersama 12–15 OPD terkait dalam mempercepat pemenuhan tahapan program.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Surya Lutfi, menyebutkan dari 216 desa dengan sekitar 300 ribu penduduk, sebelum bencana banjir baru 86 desa yang telah terlayani sistem pengelolaan sampah. Sampah plastik menjadi komponen terbesar dengan kontribusi sekitar 50 persen dari total timbulan.

Dalam pelaksanaannya, wilayah layanan persampahan akan dibagi menjadi 12 kecamatan dengan regulasi masing-masing, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup berperan sebagai pengawas di tingkat kabupaten,” sebut Lutfi.

Kemudian, Perwakilan Central Project Management Unit (CPMU), Jose menyampaikan, kunjungan lapangan merupakan bagian dari rangkaian program di 30 daerah terpilih sekaligus tahapan evaluasi sebelum hasilnya disampaikan kepada pemerintah daerah peserta.

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait