PUPR Madina Keluarkan Imbauan Penggunaan Material Galian C BerizinPUPR Madina Keluarkan Imbauan Penggunaan Material Galian C Berizin

PANYABUNGAN (Berita): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab
Mandailing Natal mengeluarkan surat imbauan kepada penyedia atau rekanan kontraktor pelaksana kegiatan kontruksi di lingkungan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang
PUPR Madina melayangkan imbauan melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rabu (23/8).
Surat imbauan dilayangkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 900.1.13.1/7845/2023 pada 4 Juli 2023.
Ini, tentang penggunaan bahan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan memiliki izin penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah. Surat imbauan dikeluarkan PPK bernomor : 640/113/PPK-TR/DPUPR/2023 tanggal 22 Agustus 2023
Ahmad Basri selaku PPK pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Madina mengatakan, pihaknya menyerahkan surat imbauan ini kepada penyedia yang mengerjakan pekerjaan pada Bidang Tata Ruang.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda