Breaking News
Memuat breaking news...

Program Kepatuhan Persaingan Usaha Tunjukkan Perkembangan Positif

Administrator
Administrator
Rabu, 11 Oktober 2023 - 8.19 PM WIB
Program Kepatuhan Persaingan Usaha Tunjukkan Perkembangan Positif
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Berita): Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022, mulai menunjukkan perkembangan positif.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU dalam siaran persnya diterima Rabu (11/10) mengatakan tercatat, program yang didasari oleh Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1/2022) tersebut, telah menarik minat 43 perusahaan besar untuk mendaftarkan diri.

Sebagian besar perusahaan tersebut

berasal dari sektor manufaktur (44%), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23 persen) dan konstruksi (9 persen).

Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, KPPU mengimbau agar

perusahaan memahami prosedur pendaftaran program dan memperkuat komitmen dalam

mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan bisnis perusahaan.

Sebagai informasi, PKPU merupakan bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi

terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999), yakni dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Hal ini ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang

sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha, dan aktif melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadar persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan.

Pelaku usaha pendaftar juga diminta aktif

dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian besar, baik secara finansial maupun non finansial (seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor, dan lainnya).

Saat ini dari seluruh jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, sebagian

besar (yakni 72%) masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagian besar perusahan tersebut (yakni 80%) mendaftarkan diri secara sukarela. Hanya delapan perusahaan yang mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi Putusan perkara persaingan usaha.

Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU baru mengeluarkan tujuh Penetapan atas program kepatuhan.

"Artinya, masih belum terdapat komitmen yang tinggi dari perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya," kata Deswin."

Bahkan KPPU terpaksa membatalkan

pendaftaran sembilan perusahaan, karena tidak aktif dalam proses penyusunan program

kepatuhan atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU.(wie)

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait