Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 PersenPotongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 Persen

JAKARTA (Berita): Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari sebelumnya sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen.
Dalam siaran persnya, Hestu menjelaskan keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan
angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.
Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.
Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).
Ia mengatakan untuk mendapatkan salinan PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19. (Wie)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda