Polsek Percut Seituan Berantas Judi Di Desa PercutPolsek Percut Seituan Berantas Judi Di Desa Percut

MEDAN (Berita): Sejumlah personi Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora menggerebek lokasi judi tembak ikan di 3 lokasi di Desa Percut, Sabtu (19/11).
Dari penggerebekan tersebut, petugas Kepolisian menyita 2 unit mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan menyebutkan, penggerebekan lokasi judi tersebut merupakan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Mako Polsek Percut Seituan. Dumas tersebut menginfokan adanya praktik perjudian berkedok arena ketangkasan di Desa Percut persisnya di
Jl. Pekan Jumat Dusun 10 Desa Percut, Jl. Pasar Belakang Dusun 12 Desa Percut dan Jl. Pasar Belakang Dusun 12 Pinggir Sungai Desa Percut Kec. Percut Seituan.
Di 3 lokasi yang didatangi di lokasi Jl. Pasar Belakang Dusun 12 Pinggir Sungai Desa Percut, personil Reskrim menemukan 2 unit mesin judi tembak ikan, namun personil tidak menemukan pemain atau operator. (tidak beroperasi). Selanjutnya personil memboyong 2 unit mesin judi tersebut ke Mako Polsek Percut Seituan.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanha praktek perjudian dan peredaran Narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Seituan.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda