Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 133 Kg GanjaPolrestabes Medan Gagalkan Peredaran 133 Kg Ganja

MEDAN (Berita): Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk dua pemuda kurir ganja di Jl. Sei Batang Serangan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dari kedua kurir berinisial Ju ,27, dan AR ,30, petugas menyita 133 Kg daun ganja kering asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh tersebut.
Informasi yang diperoleh di Kepolisian, Minggu (3/9), kedua kurir ganja tersebut ditangkap pada Rabu (2/8) lalu di kawasan Jl. Sei Batang Serangan Medan Baru mendapat informasi dari bahwa ada mobil Daihatsu Sigra nomor plat polisi asal Provinsi Aceh dengan No Pol BL 1892 U yang berada di Jl. Sei Batang Serangan yang diduga membawa Narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, petugas langsung menyergap mobil tersebut dan memaksa pengemudi mobil menghentikan laju kendaraan bermotornya.
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung menggerebek dan menggeledah mobil tersebut dan menemukan 15 Kg daun ganja kering siap pakai.
Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan menyebutkan, kedua kurir ganja tersebut mengaku disuruh oleh seseorang untuk menjemput daun ganja kering dari Kabupaten Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Medan.
Dijelaskan Kompol Riama, dari pengakuan kedua kurir dan pengedar ganja tersebut, 15 Kg ganja itu akan diantar ke rumah teman mereka berinisial AS di kawasan Jl. Flamboyan Kecamatan Medan Selayang.
Selanjutnya 133 Kg daun ganja kering berikut kedua kurir tersebut diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah dua kali membawa daun ganja kering dari Aceh untuk diedarkan di Medan.(att)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda