Polres Tebingtinggi Pasang Spanduk Imbauan Larangan Galian C Tanpa Izin Di Naga Kesiangan.Polres Tebingtinggi Pasang Spanduk Imbauan Larangan Galian C Tanpa Izin Di Naga Kesiangan.

TEBINGTINGGI,(beritasore.co.id): Polres Tebingtinggi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Ipda I Kadek Agus Dana Putra, S.Tr.K., MH melaksanakan pemasangan spanduk imbauan larangan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (17/10/2026) siang.
Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan rasa kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemasangan spanduk ini juga menjadi bentuk himbauan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang- undangan serta turut mendukung upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Dalam hal ini, Polres Tebingtinggi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas galian C tanpa izin serta bersama- sama menjaga ketertiban terhadap hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.(Yan).











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda