Polres Tanjungbalai Amankan 2 Tersangka Miliki SabuPolres Tanjungbalai Amankan 2 Tersangka Miliki Sabu
Administrator
Sabtu, 26 September 2020 - 3.10 PM WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Tanjungbalai (Berita): Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Dua tersangka D dan E karena diduga Pemilik Narkoba jenis Sabu seberat 10, 32/Gram, Jumat 25 September 2020 di Jln.Sipori-pori Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung.
Kedua tersangka D 32 thn wiraswasta, alamat Jln.Logam Ling V Kel.Tanjung Balai Kota III Kec.Tanjung Balai Utara, E 29, wiraswasta Jalqn. Yos Sudarso Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung.
Kedua tersangka ditangkap Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai atas adanya informasi masyarakat, bahwa di jln Sipori-pori Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 2/dua orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
[caption id="attachment_15743" align="alignnone" width="225"]
Barang bukti /BB sabu, HP dan uang kontan dan lainnya disita petugas dari dua tersangka. F. Ist. Syn.[/caption]
Kemudian team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu. Wariyono melakukan penyelidikan langsung personil ke tkp melakukan penangkapan kedua tersangka yang sedang mengendarai Sepeda Motor di Jln.Sipori-pori Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu yang didapat di tanah tidak Jauh dari tersangka E dari tangan kanannya.
Saat di interogasi kedua tersangka menerangkan bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya yg diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki N belum berhasil ditangkap, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH ketika dikonfirmasi Berita melalui Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan, benar kedua tersangka S alias Edo dan D alias Dapid ditahan untuk proses penyidikan dan bersama barang bukti Sabu.1/satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,32/Sepuluh Koma Tiga Puluh Dua/ gram. 1/atu unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat, 2)dua buah HP Merk Vivo dan uang tunai Rp.22.000,"Ujarnya. Syn.
Barang bukti /BB sabu, HP dan uang kontan dan lainnya disita petugas dari dua tersangka. F. Ist. Syn.[/caption]
Kemudian team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu. Wariyono melakukan penyelidikan langsung personil ke tkp melakukan penangkapan kedua tersangka yang sedang mengendarai Sepeda Motor di Jln.Sipori-pori Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu yang didapat di tanah tidak Jauh dari tersangka E dari tangan kanannya.
Saat di interogasi kedua tersangka menerangkan bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya yg diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki N belum berhasil ditangkap, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH ketika dikonfirmasi Berita melalui Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan, benar kedua tersangka S alias Edo dan D alias Dapid ditahan untuk proses penyidikan dan bersama barang bukti Sabu.1/satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,32/Sepuluh Koma Tiga Puluh Dua/ gram. 1/atu unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat, 2)dua buah HP Merk Vivo dan uang tunai Rp.22.000,"Ujarnya. Syn.Topik
No topics for this article yet.
Berita Terkait







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda