Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Sergai Tangka 6 Orang Pengedar Narkoba 

Administrator
Administrator
Rabu, 13 Juli 2022 - 11.43 PM WIB
Polres Sergai Tangka 6 Orang Pengedar Narkoba 
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Berita): Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan enam tersangka serta barang bukti ekstasi dan sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud , SIK ., M. IK , melalui Wakapolres Kompol Sofyan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang dalam rilisnya kepada wartawan , Rabu (13/7/2022) , menjelaskan sebanyak enam tersangka ditangkap dari tiga lokasi (TKP) berbeda dengan barang bukti pil ekstasi dan puluhan gram sabu.

Untuk kasus pertama , Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kesatuan , Kecamatan Perbaungan , Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut diamankan tersangka Suhendi alias Letoy (31) dan Suandi alias Kemon (34) keduanya warga Desa Kesatuan , Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti 1 helai plastik berisikan sabu seberat 21.78 gram , 4 klip plastik berisikan sabu seberat 2. 64 gram , 1 unit timbangan elektrik , sebuah dompet , 1 unit HP , dan uang Rp 29 Ribu.

Kemudian , sambung Wakapolres , kembali dilakukan penangkapan di Lingkungan VII , Kel. Tualang , Kecamatan Perbaungan , Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB , kedua tersangka , yaitu Fuji Hariyono alias Fuji (29) dan M. Yusuf alias Aseng (26) keduanya warga Desa Sendang Rejo , Kecamatan Binjai , Kabupaten Langkat.

Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik berisi 131 butir ekstasi , satu plastik transparan berisi 1. 36 gram sabu , satu bungkus plastik transparan berisi 1.36 gram sabu , dan uang Rp 200 000.

Untuk kasus ketiga , sebut Wakapolres lagi , dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Umum Dusun III , Desa Liberia , Kecamatan Teluk Mengkudu , Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka adalah Irwan alias Iwan (50) warga Jalan Gunung Arjuna , Lingkungan I , Kel. Mekar , Kecamatan Rambutan , Kota Tebing Tinggi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 Tahun ," pungkas Sofyan.(Azw)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait