Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Palas Tangkap Pelaku Cabul

Administrator
Administrator
Sabtu, 11 Juli 2020 - 5.43 PM WIB
Polres Palas Tangkap Pelaku Cabul
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Berita) :  Polres Padang Lawas (Palas), Jumat (10/7) berhasil menangkap KM (22) warga Desa Aek Siala Kec. Barumun Barat, tersangka pelaku tindakan pencabulan terhadap perempuan belum dewasa.

Kapolres Palas, AKBP Jarot YA. SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Aman Bangunsyah SH, kepada Wartawan membenarkan penangkapan itu. Katanya, penagkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP47/V/2020/SU/Palas/SPKT, tanggal 13 Mei 2020 dan Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/44/VII/2020/Reskrim, tanggal 10 Juli 2020.

Aman Bangunsyah menambahkan, tersangka berhasil diamankan di kediamannya Jumat (10/7) sekira Pukul 23:00 WIB yang di Pimpin Kanit I Pidum IPDA Habibi C. Solosa S.Tr.K bersama dua anggota Reskrim lainnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,". Ungkap Kasat. (tio)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait