Polres Nias Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Tiga Orang DiamankanPolres Nias Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Tiga Orang Diamankan

GUNUNGSITOLI (beritasore.co.id): Polres Nias melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah yang terjadi di Jalan Diponegoro, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Lobi Ta'orahu Polres Nias, Polda Sumatera Utara.
Kegiatan press release dipimpin oleh Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, SH., serta Kanit I Satreskrim IPDA Junifer Siregar, S.H., dan personel Satreskrim.
Dalam keterangannya disampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, tepatnya di rumah korban yang beralamat di Jalan Diponegoro, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Korban berinisial HPN, 33, seorang wiraswasta, mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penanganan perkara, Satreskrim Polres Nias mengidentifikasi tiga orang pria yang diduga memiliki keterlibatan berbeda dalam perkara tersebut, yakni YM, 20,, Lk, warga Desa Mudik Kota Gunungsitoli yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Selanjutnya MAZ, 20, LK, warga Desa Mudik Kota Gunungsitoli yang diduga berperan sebagai penjual sepeda motor hasil pencurian, serta TH, (31,, LK, warga Desa Olora, Gunungsitoli Utara yang diduga sebagai pembeli atau penadah barang hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan motif yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut adalah faktor ekonomi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp12 juta.
Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Nias telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap para terlapor, serta pengamanan barang bukti.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 476 juncto Pasal 591 dan Pasal 20 KUHPidana, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang dipersangkakan.
Masyarakat juga diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. (KZ)






Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda