Polres Nias Grebek Sarang Narkoba, Satu Orang DitangkapPolres Nias Grebek Sarang Narkoba, Satu Orang Ditangkap

GUNUNGSITOLI (Berita): Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba Polres Nias melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus Grebek Sarang Narkoba (GSN) pada Selasa, (17/6/ 2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Nias Iptu Welman Harrico Sitompul, SH, MH., dengan dukungan tujuh personel dari Satresnarkoba serta lima personel dari Satreskrim sebagai penguatan.
Sasaran penggerebekan adalah sebuah pondok di Jalan Lahomi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.H, 35, berprofesi sebagai petani, warga Desa Iraonogaila, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, urine terduga pelaku dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, yakni dua plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu seberat bruto 1,34 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor,
satu lembar tisu putih yang digunakan untuk membungkus sabu
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Welman Harrico Sitompul, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen kuat Polres Nias dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KZ)





Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda