Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Madina Ciduk 3 Pelaku Curanmor, 2 Sepedamotor Diamankan

Administrator
Administrator
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 6.59 AM WIB
Polres Madina Ciduk 3 Pelaku Curanmor, 2 Sepedamotor Diamankan
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN (Berita): Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina menangkap 3 Pelaku Curanmor (pencuriansepedamotor) dan mengamankan 2 kereta sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, SH, MH menjelaskan, Jumat (28/10), peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi di dua lokasi berbeda.

Korban Ainuddin Nasution, 43, petani, warga Tanjung Mompang, Kec. Panyabungan Utara, Kab. Madina.

Kereta miliknya Yamaha Type 1PA New Vixion B 3169 UCE, digondol maling.

Selasa (25/10), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina mendapat laporan dari masyarakat, hasil pengembangan kasus pencurian dilakukan para tersangka, barang hasil curian dilakukan tersangka di wilayah Kab. Tapsel.

Mendapatkan info, tim opsnal Sat Reskrim Polres Madina dipimpin Kanit 1 Res Madina Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan, SH bersama katim Aipda Johan Rambe berkordinasi dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel mengamankan Yamaha New Vixion 150cc, tahun 2013, warna putih B 3169 UCE di wilayah Benteng Huraba Kab. Tapsel.

Dua tersangka ditangkap, Sy, 22, warga

Lr IV Kel. Mompang Jae, Kec. Panyabungan Utara, Kab. Madina. Satu lagi, Er alias Kudung, 25, Lr II Mompang Jae, Kec. Panyabungan Utara, Kab. Madina.

Barang bukti dibawa ke Polres Madina dan tersangka diproses sesuai hukum berlaku.

Korban Pensiunan

Sedangkan korban lainnya Erlinawati Harahap, 63, pensiunan ASN, warga Desa Bonandolok, Kec. Siabu, Kab. Madina. Kereta hilang Honda Beat warna hitam, tahun 2017, BB 3169 RT.

Rabu (26/10), sekira pukul 12.00, Tim Opsnal melakukan pengejaran dan pengecekan melalui tersangka Sy yang sudah ditahan sebelumnya di tahanan Polres Madina .

Sy menerangkan, menjual sepedamotor merk Honda Beat warna hitam di Desa Rumbio kepada RPH.

Tim bergerak, kemudian mengamankan tersangka RPH dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut. (irh)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait