Polres Langsa Amankan Dua Tersangka Jual Gadis Di Bawah UmurPolres Langsa Amankan Dua Tersangka Jual Gadis Di Bawah Umur

LANGSA (Berita): Diduga terlibat pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi kepada gadis di bawah umur, dua pemuda diamankan Sat Reskrim Polres Langsa di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Sabtu (17/6).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, kepada kepada wartawan menyebutkan, kedua pelaku berinisial, RA, 36 dan R, 42, sedangkan korbannya masih di bawah umur.
Diungkapkan Kasat Reskrim, setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya.
Lanjut Kasat, dalam kasus ini pelaku RA sebagai merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA lalu membawanya ke rumah R, 42, selaku penyedia tempat yang kini juga ikut ditangkap.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda