Polres Langkat Tangkap Tiga Tersangka 32 Kg GanjaPolres Langkat Tangkap Tiga Tersangka 32 Kg Ganja

LANGKAT (Berita): Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan penangkapan tiga tersangka, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini melibatkan pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Hardianto, SH. MH, beserta anggota berhasil menangkap pelaku di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang diamankan berupa 32 kilogram daun ganja kering. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial M, SRS, dan DH.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres juga mengajak kerjasama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Langkat, dan Polres Langkat berharap adanya dukungan dan informasi terus menerus dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika, tambahnya.(bap)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda