Polres Batubara Tangkap Pencuri Uang Rp22,3 JutaPolres Batubara Tangkap Pencuri Uang Rp22,3 Juta

BATUBARA (beritasore.co.id): Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrod Situngkir, SH, MH bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dipimpin Kanit IPDA Ade Masry, SH, berhasil menangkap DG, 22, di sebuah warung di Jalinsum Desa Petatal.
Terduga pelaku pencurian uang Rp22,3 juta, satu unit handphone Vivo T1 5G ditinggalkan di atas dashboard mobil di depan Alfamidi Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara Senin (21/9/2026).
Kepada sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrod Situngkir, SH, MH mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kronologisnya, bermula korban berinisial RE bersama rekannya berhenti dan memarkirkan mobilnya di depan Alfamidi untuk berbelanja. Sementara didalam mobil itu masih ada teman korban sebagai saksi sedang tertidur.Setelah korban selesai berbelanja, korban kembali ke mobil dan mendapati tas berisi uang serta handphone telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara. Menindaklanjuti laporan itu Tim URC Satreskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku ada pelaku lain.Tim URC kembali bergerak dan menangkap MFP, 20, sedang berada dikediamannya.Dari tangan kedua pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah dan satu unit handphone Vivo T1 5G warna biru langit.
Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Batubara guna menjalani pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.(als)









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda