Polres Batubara Musnahkan 2 Kg SabuPolres Batubara Musnahkan 2 Kg Sabu

BATUBARA (beritasore.co.id): Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono SIK, MH,CPHR,CBA, menggelar konferensi pers pemusnahan 2 kg barang bukti sabu sebagai komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Aula Sarja Arya Racana Polres Batubara Rabu (5/8/2026).
Saat itu Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, SH,MH., Kasat Intelkam AKP Tukkar L.Simamora SHMH, Kasi Humas AKP P. Tamba dan Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, SH.
Pemusnahan dihadiri unsur penegak hukum dan instansi terkait, perwakilan Kejaksaan Negeri Batubara Samuel Pangaribuan, SH, MH., Kepala BNNK Batubara AKBP Arnis Syafni Yanti, SE., MM serta penasihat hukum Rudy Harmoko.
Kapolres menyampaikan satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batubara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.
Pada pengungkapan itu, Petugas mengamankan barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika. Dasar Laporan Polisi Nomor:LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut, terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.
Petugas juga berhasil mengamankan tersangka berinisial AR, MJ diduga kuat terlibat dalam pengiriman barang haram narkotika jenis sabu melalui paket Bus antarkota tujuan Pekan Baru, Riau dengan upah Rp5 juta per kg apabila barang haram itu sampai ke tujuan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (als)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda