Polisi Tangkap Pelaku Pungli Pedagang Di Pasar PetisahPolisi Tangkap Pelaku Pungli Pedagang Di Pasar Petisah

MEDAN (Berita): Personel Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pedagang Pasar Petisah, Senin (21/11). Pelaku berinisial Ro ,33, ditangkap dari kawasan Pasar Petisah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidsus AKP Arrya Nusa Hindrawan kepada wartawan Selasa (22/11) mengatakan pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Pasar Petisah sudah berjalan cukup lama.
Kompol Fathir menjelaskan, pelaku ditangkap untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan praktek-praktek pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah.
Dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir menyebutkan modus pelaku meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang dengan dalih untuk membayar biaya lapak jualan.
Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak yang tidak mau membuat laporan terhadap praktek pungutan liar di Pasar Petisah.
Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kaitannya dengan kejadian yang terjadi.
Kasat mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kini mendekam dalam sel.(att)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda