Polisi Lumpuhkan Perampas Uang Tunai Dan Sepeda Motor Di Aceh BesarPolisi Lumpuhkan Perampas Uang Tunai Dan Sepeda Motor Di Aceh Besar

BANDA ACEH (Berita) : Petugas Sat Reskrim Polresta Banda Aceh terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap HUS alias MI (31) warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, setelah HUS berhasil merampas uang senilai 320 juta dan sepeda motor milik seorang pedagang Zulmaidi (42) warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (13/4) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK MH mengatakan, pelaku yang juga pernah bekerja di toko milik korban tega merampas uang milik mantan majikannya itu.
Namun, disaat itu korban dan pelaku terjadi perlawanan sehingga salah satu pelaku mengalami luka dibagian telinga, dan pelaku berhasil melarikan sepeda motor serta uang yang disimpan dalam bagasi,"tutur Kapolresta didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Trk dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.B /179/IV/yan.2.5/2020/SPKT tanggal 14 April 2020 tentang perampasan yang merugikan korban sebesar 336 juta, Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang terjadi tersebut berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP berupa sendal jepit dan kantong plastik warna hitam milik pelaku.
Setelah menemukan titik terang, Personil melakukan penangkapan terhadap MM alias Amar (20) warga Aceh Besar yang ikut serta melakukan aksi kejahatan pada malam tersebut dengan membawa hasil rampasan menggunakan sepeda motor milik korban, Kamis (28/4) sekitar jam 23.00 WIB dirumahnya.
Sesampai petugas dirumah pelaku, petugas berhasil mengamankan juga isteri pelaku yang telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut serta barang bukti lainnya dari hasil kejahatan yang dilakukannya.
Trisno Riyanto mengatakan, pada saat pelaku HUS alias MI dibawa oleh petugas, ianya berteriak dan melawan petugas dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dan pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis.
Dalam kasus tersebut, turut diamankan seorang wanita EL (33) tahun, isteri siri dari HUS alias MI yang mengetahui perbuatan suaminya serta menikmati hasil kejahatan dengan membeli satu gelang emas seberat 5 mayam serta membeli satu jnit Handphone merk Vivo warna biru.
Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara itu isteri HUS alias MI dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(mm)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda