Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Evakuasi Enam Aktivis Greenpeace di Bundaran HI

Penulis
Penulis
Selasa, 20 Oktober 2026 - 9.17 PM WIB
Polisi Evakuasi Enam Aktivis Greenpeace di Bundaran HI
Proses evakuasi aktivis Greenpeace Indonesia dari atas Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10). (ant)
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (beritasore.co.id) : Polres Metro Jakarta Pusat bersama unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevakuasi enam aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk di atas Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Selasa, mengatakan enam aktivis tersebut terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki yang membentangkan spanduk pada pukul 06.05-06.15 WIB.

Sebelumnya, sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia memanjat Monumen Selamat Datang dan membentangkan spanduk berukuran besar berlatar kuning dari bagian atas monumen hingga area kolam. Spanduk tersebut memuat pesan mengenai dampak bencana, biaya hidup, serta seruan penanganan krisis iklim.

Menurut Reynold, salah seorang aktivis perempuan terlihat lemas saat turun dari monumen, sehingga langsung dibawa menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya.

"Keenam orang itu dapat kita evakuasi dan tidak satu pun yang tertinggal di atas. Kami harapkan penanganan yang cepat dari Dokkes Polda Metro Jaya dapat memberikan keselamatan yang utama kepada keenam orang tersebut. Kami mengutamakan keselamatan jiwa raga kepada saudara-saudara kita yang sedang mengekspresikan pendapatnya di atas Patung Selamat Datang," katanya.

Ia mengatakan, proses evakuasi melibatkan kepolisian, Kodim 0501 Jakarta Pusat, serta Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat. Selain itu, kepolisian juga menyiagakan enam ambulans untuk membantu proses evakuasi.

Reynold mengatakan kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun demikian, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban umum serta tidak merusak cagar budaya.

Ia menjelaskan Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Perlindungan terhadap cagar budaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat agar tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum," katanya.

Terkait cara para aktivis naik ke atas monumen, Reynold mengatakan kepolisian akan mendalami kejadian tersebut, termasuk melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengetahui waktu dan proses mereka mencapai bagian atas monumen. (ant)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait