Plt Bupati Langkat Hadiri Rakor KPK RI Terkait Kolaborasi Daerah di SumutPlt Bupati Langkat Hadiri Rakor KPK RI Terkait Kolaborasi Daerah di Sumut

LANGKAT(Berita): Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Kordinasi Daerah Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara/Daerah di Provinsi Sumatera Utara, dia Aula Raja Inal Siregar Lt.II, Kamis (26/10/2023).
KPK RI menyelenggarakan rapat koordinasi daerah kolaborasi pemangku kepentingan dalam rangka penyelamatan keuangan negara/daerah di provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh pimpinan KPK RI Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H.
Plt. Bupati Langkat didampingi oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, SE, Sekretaris Daerah Kab.Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Inspektur Langkat Drs. Hermansyah, M.IP, Kepala BPKAD Drs. M. Iskandarsyah.
Ketua DPRD Sumatera Utara Drs. Baskami Ginting dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kegiatan yang diselenggarakan KPK di lingkungan Sumatera Utara. "Dengan kegiatan ini saya harap semakin memahami potensi dan mampu mencegah korupsi.
Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI ( Purn) Hassanudin menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mempercepat good government dan clear government seperi sertifikasi tanah, pendapatan asli daerah, pemanfaatan air bawah tanah, keramba jaring apung, indikator lain yaitu sistem pemerintahan berbasis elektronik, penurunan sunting, penurunan pengangguran.
Sambutan Pimpinan KPK RI sekaligus membuka rapat kordinasi. Ia menjelaskan koordinasi adalah me-manage agar Indonesia yang terdiri dari presiden, gubernur, bupati sampai ke kepala desa memiliki pemikiran yang satu itu yang disebut koordinasi. Rapat ini menjadi peran agar di hadapan negara dihadapan rakyat negara ini keberadaan nya satu. Kalau tidak terkoordinasi bisa kacau balau wajahnya negara kita berbeda beda.
Bicara koordinasi tentang penyelamatan aset daerah kami berharap perbaikan secara koordinasi sistem. Untuk membatasi agar tidak ada kesempatan korupsi salah satu nya perbaikan sistem. Mulai dari regulasi struktur sampai tata kelola.
Ada 4 hal yang perlu diterapkan agar korupsi ini tidak terjadi, yang pertama yaitu:
1. Sistem layanan publik
perbaiki sistem pelayanan publik untuk di permudah, dipercepat dan jangan dipersulit hal ini akan membuat terjadi adanya tindakan korupsi.
2. Kejelasan
berkaitan dengan syarat dan kondisi, kita sudah membuat PTSP, tapi mohon maaf dimana mana masih sekedar hanya sekedar halaman, isinya masih sama seperti yang dahulu, sehingga tujuannya untuk memudahkan tetapi tetap tak mudah. Ini yang membuat kesempatan untuk adanya kegiatan korupsi.
3. Akuntabel
Artinya pertanggungjawaban harus terukur dan rasional.4.Transparansi
Jika transparansi tidak ada maka memungkinkan terjadinya potensi korupsi didalamnya.
Anggaran di proses untuk kepentingan negara dan untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi. Segenap masyarakat bangsa Indonesia menunggu janji janji dari kalian semua.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda