Breaking News
Memuat breaking news...

Pinjaman Daring Masyarakat Rp105,63 Triliun

Redaksi
Redaksi
Rabu, 9 September 2026 - 3.47 PM WIB
3
Pinjaman Daring Masyarakat Rp105,63 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman. beritasore.co.id/ist
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (beritasore.co.id): Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen yoy (Juni 2026: 25,88 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,32 persen (Juni 2026: 4,26 persen).

Kepala Direktorat Komunikasi Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (9/9/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman juga mengatakan pada konferensi pers yang digelar OJK secara daring Senin (7/9/2026).

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 2,01 persen yoy pada Juli 2026 (Juni 2026: 1,88 persen yoy) menjadi Rp513,05 triiliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 6,32 persen yoy.


Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,03 persen (Juni 2026: 3,01 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Juni 2026: 0,81 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,10 kali (Juni 2026: 2,14 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

* Buy Now Pay Later Perusahaan Pembiayaan


Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 54,65 persen yoy (Juni 2026: 57,02 persen yoy), atau menjadi Rp13,62 triliun dengan NPF gross turun ke 3,03 persen (Juni 2026: 3,09 persen).


Pembiayaan modal ventura pada Juli 2026 terkontraksi 0,46 persen yoy (Juni 2026: terkontraksi 0,48 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun.

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73 persen yoy (Juni 2026: 54,47 persen yoy) menjadi Rp160,78 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar

Rp136,39 triliun atau 84,83 persen dari total pembiayaan.


Pada industri Lembaga Keuangan Mikro, penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 terkontraksi 0,40 persen yoy (Juni 2026: tumbuh 0,29 persen yoy) menjadi sebesar Rp1,05 triliun. Di sisi lain, simpanan tumbuh 8,00 persen yoy (Juni 2026: 5,99 persen yoy) menjadi sebesar Rp0,63 triliun.


OJK telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada 2 perusahaan pergadaian, yaitu PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia.

Dengan demikian, saat ini terdapat 5 perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional. Dengan persetujuan tersebut, perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik.

OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna memperluas akses dan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.


Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, dapat kami sampaikan sebagai berikut:


1. Saat ini terdapat 9 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 7 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.


2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Agustus 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 32 Perusahaan Pembiayaan, 15 Perusahaan Modal Ventura, 34 Penyelenggara Pindar, dan 6 Perusahaan Pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 53 sanksi denda dan 149 sanksi peringatan tertulis.

Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut ditujukan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. (wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait