Pengendara Jangan Gunakan Ponsel Saat BerkendaraPengendara Jangan Gunakan Ponsel Saat Berkendara

MADINA (Berita): Kapolres Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul AS, SIK, SH, MH menyampaikan sejumlah pelanggaran lalulintas bisa dilakukan penegakan hukum dengan Etle (elektronik tilang) dan teguran.
Informasi diperoleh waspada.id dan beritasore.co.id, Selasa (12/7), penegakan hukum diprioritaskan tujuh pelanggaran lalulintas.
Kapolres mengingatkan, pelanggaran lalulintas menggunakan Ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara masih di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih satu orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Selain itu, AKBP Reza mengingatkan, pelanggaran lalulintas yang bisa ditilang:
pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara sepeda motor melawan arus dan pelanggaran melebihi batas kecepatan.
Kapolres menyampaikan dalam apel gelar pasukan menyampaikan amanat Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra, pelaksanaan apel gelar pasukan operasi patuh toba 2023.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda