Pengakuan Tersangka RJ: " Sanksi Sosial Sudah Buat Kami Malu dan Kapok "Pengakuan Tersangka RJ: " Sanksi Sosial Sudah Buat Kami Malu dan Kapok "

Simalungun (Berita): Belum lama ini Polres Simalungun c/q Polsek Tanahjawa menggelar sidang Restorative Justice (RJ) massal sebanyak 64 laporan polisi (LP) dengan 70 orang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV.
Restorative Justice adalah penyelesaian masalah (perkara) tanpa proses peradilan atau lewat mediasi/damai, antara korban dan terlapor sudah saling memaafkan. Terlapor juga dengan penuh kesadarannya menerima hukuman yang diberikan kepadanya berupa melakukan kegiatan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Program RJ yang dilaksanakan Polres Simalungun c/q Polsek Tanahjawa dinilai sukses dan diharapkan sanksi sosial yang diterapkan dapat membuat jera para tersangka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Adalah Boby Dermawan, 31, salah seorang tersangka yang turut serta dalam sidang RJ di Polsek Tanahjawa yang digelar 31 Juli 2023 lalu, saat dimintai tangapannya di Mapolsek Tanahjawa, Selasa (5/9/2023), mengatakan, kalau tidak ada program RJ mungkin dirinya masih meringkuk di balik jeruji besi alias di penjara.
Dijelaskannya, bahwa dia melakukan tindakan kriminal (mencuri buah sawit milik PTPN IV) tersebut karena memang untuk kebutuhan rumah dan kondisi keuangan yang betul-betul lagi susah.
Selain itu, mereka berterimakasih kepada pihak PTPN IV yang sudah mereka rugikan. Ia meminta maaf dan sudah mau memaafkan mereka. Ia juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sementara, Kapolres Simalungun, AKBP F.C Sipayung menerangkan, bahwa Polsek Tanah Jawa telah melakukan RJ massal sebanyak 64 laporan polisi (LP) dengan 70 orang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV. Namun, sebelum dilakukan RJ, penyidik kepolisian menyeleksi perkara mana saja yang diperbolehkan mendapat RJ.
Jadi pada saat pelaksanaan RJ itu, seluruh tersangka menyampaikan permintaan maaf dengan pernyataan tidak akan mengulangi dan siap melaksanakan permintaan dari PTPN dalam hal ini sanksi sosial. Respon cukup baik dari PTPN dan menerima permintaan maaf dari tersangka yang meminta agar para tersangka agar melakukan kegiatan sosial.
Diharapkan, 70 orang tersangka tidak akan mengulangi dan memberikan dampak kepada masyarakat yaitu moral malu dilihat masyarakat, bisa membuat jera kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan PTPN IV. Dirincikan Kapolres, dari 64 perkara bahwa pada tahun 2021 ada 1 kasus, tahun 2022 ada 9 kasus dan tahun 2023 sebanyak 54 kasus.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda