Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap Dua Capai 89 PersenPengajuan Pencairan Dana Desa Tahap Dua Capai 89 Persen

KUALASIMPANG (Berita) : Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Aceh Tamiang hingga saat ini sudah mencapai 184 kampung dari 212 Desa dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB), Mix Donal kepada Wartawan, Senin (14/8).
Mix Donal sampaikan bahwa total pengajuan pencairan dana desa hingga minggu kemarin yang sudah masuk dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Langsa untuk proses pencairan. Jumlah itu juga sudah masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang sudah mencapai 184 desa.
Mix Donal sampaikan dari total 212 desa penerima Dana Desa, ada 21 desa tergolong Desa Mandiri dan sisa Desa Reguler. Sementara itu batas terakhir pengajuan pencairan untuk Desa Reguler sampai 24 Agustus 2023 sedang untuk Desa Mandiri pengajuan hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Mix Donal sampaikan hingga saat ini belum ada kendala dalam proses pengajuan. Karena setiap kendala yang dihadapi segera dicari solusinya.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda