Breaking News
Memuat breaking news...

Pengadaan Jaringan Internet Dinas Kominfo T. Tinggi Tidak Bermasalah

Redaksi
Redaksi
Selasa, 1 September 2026 - 1.36 PM WIB
9
Pengadaan Jaringan Internet Dinas Kominfo T. Tinggi Tidak Bermasalah
Reading Comfort
adjust the font size

TEBINGTNGGI (beritasore.co.id): Sidang perkara dugaan suap proyek jaringan Internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi kembali menyajikan fakta yang menarik.

Ahli pengadaan barang dan jasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Kontrak Pengadaan Jaringan Internet Oleh PT Whiz Digital Berjaya tidak Bermasalah dan tergolong efektif/efisien. Perbedaan kapasitas yang ditawarkan masing masing vendor menjadi dasar pertimbangan bagi PPK menentukan siapa yang dihunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Kota Tebing tinggi.

Hal itu disampaikan Dr. Ronald Hasudungan Sianturi, SH., MH., Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Universitas Prima Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/8/2026).

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir,SH.,MH.Penjelasan tersebut muncul setelah Penasihat Hukum terdakwa Nur Erdian, Ir.Pahala Sitorus, SH, MH, MM meminta Pendapat Ahli terkait adanya empat vendor yang mengajukan Penawaran dengan Kapasitas berbeda namun Pagu Anggaran sama sebesar Rp840 juta.

Menurut Ronald, penyedia yang menawarkan kapasitas lebih tinggi dan memenuhi kebutuhan yang diperlukan dengan anggaran yang sama, hal ini sesuai dengan prinsip efektif dan efisien berdasarkan Ketentuan Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.

Pahala Sitorus Penasehat Hukum Hukum terdakwa Nur Erdian ketika ditanya wartawan mengatakan dalam Peristiwa Hukum yang menimpa kliennya, selama persidangan dari keterangan saksi saksi, tidak ditemukan Kerugian Keuangan Negara.

Pahala kemudian mengatakan bagian lain yang menjadi pusat perhatian dalam perkara ini, adanya uang Rp25 juta yang disebut dalam konstruksi dugaan suap. Fakta Persidangan dan Pendapat Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum jelas menyatakan proses pengadaan dan kontrak tidak bermasalah.

Karena itu, yang harus dibuktikan adalah hubungan uang tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan. "Yang dikejar jaksa kan diduga ada uang suap. Harus dibuktikan bahwa uang Rp25 juta itu benar atau tidak uang suap, karena pada persidangan yang lalu Direktur e'comerce PT.Whiz Digital Berjaya mengatakan uang tersebut dipersiapkan untuk Maintenance Cost " kata Pahala.

Pernyataan tersebut merupakan perspektif pembelaan. Sementara JPU tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur dakwaan di persidangan.

Sebelumnya Pahala juga menyatakan berdasarkan keterangan pihak PT Whiz Digital Berjaya dari Anggaran sebesar Rp 840 juta untuk pengadaan jaringan internet selama satu tahun, terdapat anggaran maintenance cost Rp175 juta, uang Rp150 juta dan Rp25 juta ditransfer oleh bagian finance ker rekening sales yang memprospek untuk mendapatkan pekerjaan yang nantinya digunakan untuk biaya pemeliharaan, bukan success fee. (Yan).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait