Pendiri LBH Sarankan Singkuang 1 Gugat Ganti Rugi Rp 238 MiliarPendiri LBH Sarankan Singkuang 1 Gugat Ganti Rugi Rp 238 Miliar

MADINA (Berita): Negosiasi massa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal dengan PT RPR, disarankan mendaftarkan gugatan ganti rugi, digambarkan senilai Rp 238 miliar.
Advokad terakhir sebelum lebaran melawan Kemenkumham mengungkapkan, disarankan gugatan ganti rugi karena masyarakat tidak menikmati plasma 18 tahun ini, dan gugatan PMH ini bisa berdiri sendiri terlepas dari berhasil tidaknya pemberian plasma oleh PT RPR.
Melalui Forum Anak Madina sering memberi pemikiran membantu masyarakat.
M. Amin Nasution mengungkapkan,
keuntungan segera mendaftarkan PMH, setelah para pihak hadir (estimasi) tiga minggu setelah gugatan didaftarkan pada saat masuk tahap mediasi akan ada mediator yang lebih netral dibanding dengan yang menyatakan dirinya sebagai mediator saat ini, dan apabila mediator di pengadilan itu mencoba main-main, itu bisa langsung dilaporkan dan diminta diganti (jadi lebih terkontrol).
Gugatan PMH ini sangat kuat dasar hukumnya dan insya Allah bisa dipastikan akan menang karena PMH-nya sudah berjalan 18 tahun," katanya.
Pengamat hukum dan praktisi hukum ini mengungkapkan, untuk mengawal integritas lawyer yang menanganinya nanti, "tidak ada salahnya masyarakat Singkuang mengambil sumpah tersendiri terhadap lawyer tersebut sebelum menandatangani surat kuasa untuk tidak bermain-main dalam menangani perkara ini.
Nilai gugatan PMH tersebut minimal seperti yang sudah pernah dia share di grup FAM, dan hal itu terus bertambah seiring berjalannya waktu, dan nilai dimaksud minimal seperti pernah dia ungkapkan.
Dia memaparkan, data hasil (per bulan & per ha) Rp 2,5 juta, luas keseluruhan (ha) 600, hasil keseluruhan (per bulan) Rp1,5 miliar, hasil Januari 2010 sampai Maret 2023 Rp 238 miliar.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda