Penambahan Tiang Bendera di Halaman Gedung DPRK Bireuen DipertanyakanPenambahan Tiang Bendera di Halaman Gedung DPRK Bireuen Dipertanyakan

BIREUEN (Berita): Penambahan satu tiang bendera baru di samping tiang bendera Merah Putih di halaman Kantor DPRK Bireuen, Jalan Malahayati, Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya tiang bendera terlihat lebih rendah dari tiang bendera Merah Putih yang berada di sebelahnya dan pemasangan tiang bendera di tanah milik negara tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Informasi yang dihimpun awak media, tiang bendera tersebut didirikan oleh Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos, Selasa (26/07/2022) kemarin dan wacananya untuk mengibarkan bendera Aceh.
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/07/2022) menyampaikan bahwa dirinya mendirikan tiang bendera tersebut bertujuan untuk mendukung Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013.
Ia menjelaskan, adanya 2 tiang bendera di halaman Kantor DPRK Bireuen tersebut digunakan untuk bendera Merah Putih dan bendera Aceh.
Dikatakannya, walaupun persoalan bendera daerah Aceh yang sedang dinegosiasikan antara Pemerintah Aceh dengan Pusat, pemasangan dua tiang bendera di halaman Gedung DPRK Bireuen ini merupakan bentuk dukungan atas Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013.
Saat ditanya apakah pemasangan tiang bendera tersebut sudah mendapatkan ijin atau persetujuan dari pemerintah daerah, Ketua DPRK Bireuen menjawab tidak perlu meminta ijin atau persetujuan pemerintah daerah untuk pemasangan tiang bendera itu.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda