Breaking News
Memuat breaking news...

Pemkot Tanjungbalai Launching SIKOMPLIT

Administrator
Administrator
Rabu, 16 September 2020 - 6.20 AM WIB
Pemkot Tanjungbalai Launching SIKOMPLIT
Reading Comfort
adjust the font size

Tanjungbalai (Berita) : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Launching Aplikasi Sistem Komunikasi Pelaporan Terintegrasi ( Sikomplit ).Selasa, 15/9/2020) di Aula Kantor Wali Kota Tanjungbalai.

Lonching aplikasi Sistem Komunikasi Pelaporan Terintegrasi (SIKOMPLIT) dipimpin Asisten I. Pemerintahan Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, S. Sos. S. Com. Menurut Marpaung, aplikasi ini nanti akan lebih memudahkan masyarakat Tanjungbalai dalam memberikan laporan ataupun informasi terkait hal hal yang menjadi keluhan atau kritik dan saran kepada pihak Pemkot Tanjungbalai. Sehingga setiap laporan yang disampaikan masyarakat ke Pemkot, tentunya akan berdampak positif.

Masyarakat Tanjungbalai akan merasa terlayani, aplikasi SIKOMPLIT ini dapat dibuka melalui fortal tanjungbalaikota.go.id kemudian klik aplikasi SPBE Setelah itu buka aplikasi SIKOMPLIT dengan memasukkan data NIK.

Tentunya aplikasi ini hanya akan diproses oleh admin yang ada di OPD berdasarkan NIK asli dan merupakan warga Tanjungbalai, diluar Tanjungbalai tidak akan diproses. " Kalau data NIK nya bukan warga Tanjungbalai, aplikasi ini secara otomatis akan menolak", Ujar Nurmalini.

Selain itu, dikatakannya, aplikasi SIKOMPLIT ini dapat dibuka melalui fortal tanjungbalaikota.go.id melakukan validasi laporannya, dengan mencantumkan Tanggal dan hari kejadiannya serta kronologi laporannya. Secara otomatis nanti aplikasi ini akan menyampaikan laporan tersebut kepada OPD terkait. Saat ini, Aplikasi SIKOMPLIT diproses melalui 7 (tujuh) dinas OPD yang akan melayani setiap laporan masyarakat. Adapun dinas OPD tersebut adalah Dinas Dukcapil, Dinas Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan,Dinas Kesehatan ditambah 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Kecamatan Tanjungbalai Selatan," Paparnya lagi

"Dari OPD terkait akan menjawab langsung laporan dari masyarakat tersebut melalui aplikasi SIKOMPLIT dan secara otomatis sistem akan menyampaikan langsung melalui email sipelapor. Paling lama 10 hari laporan masyarakat itu akan dijawab admin OPD terkait, " Jelasnya. Syn."
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait