Pemko Siantar Sosialisasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat TercatatPemko Siantar Sosialisasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat

PEMATANGSIANTAR (Berita): Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar mensosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.
Sosialisasi yang dibuka oleh Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dwi Aries Sudarto SH MH dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (30/08/2023) pagi.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Sekda Dwi Aries Sudarto, dr Susanti mengatakan Pemko Pematang Siantar dan Pengadilan Negeri serta Forkopimda tetap berkoordinasi untuk program Litigasi dan Non Litigasi.
Dilanjutkannya, jika ada warga kelurahan yang berperkara persidangan, maka lurah harus dapat mendukung dan berkolaborasi untuk dapat membantu pemanggilan kepada warga tersebut.
dr Susanti pun berharap semua pihak hendaknya dapat berkolaborasi untuk mendukung terwujudnya Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pematang Siantar M Hamdani Lubis dalam laporannya menyampaikan, Sosialiasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat memiliki dasar hukum yakni Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.
Kegiatan ini, sambungnya, bertujuan untuk
memahami tata cara pentingnya pemanggilan melalui surat tercatat. Serta bertujuan mengimplementasikan hubungan yang baik antara Pemko Pematang Siantar dengan Pengadilan Negeri untuk tata kelola persidangan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar Irwansyah Putra Sitorus dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini diperlukan berhubung ada sesuatu yang baru dalam proses surat tersebut. Selama ini, dalam proses persidangan, pemanggilan para pihak dilakukan melalui Juru Sita.
Sedangkan saat ini, lanjutnya, pemanggilan pihak dalam persidangan melibatkan PT Pos Indonesia.
Ditambahkan Irwansyah,peranan lurah itu sesuai Hukum Acara, yakni ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya, maka pihak lurah dapat memberi keterangan karena itu akan menjadi proses persidangan.
Sehingga kita semua dapat meningkatkan proses pelayanan kepada semua," tandasnya
Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Kantor PT Kantor Pos Indonesia Cabang Pematang Siantar Piramon Tarigan, jajaran PN Pematang Siantar, Para Staf Ahli dan Asisten, serta para camat dan lurah se-Kota Pematang Siantar, (sur).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda