Pemko Medan Telah Keluarkan Izin PBG Menara Masjid AgungPemko Medan Telah Keluarkan Izin PBG Menara Masjid Agung

MEDAN (Berita): Pemko Medan telah mengeluarkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara Masjid Agung, yang selama ini belum bisa dikeluarkan karena terkait izin ketinggian. Dengan dikeluarkannya Izin PBG tersebut, batas ketinggian bangunan di Kota Medan sudah boleh diatas 50 meter.
Menurut Bobby, dikeluarkannya Izin PBG ini karena telah ditariknya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Soewondo. Dengan ditariknya KKOP maka ketinggian bangunan di Kota Medan bisa diatas 50 meter, yang sebelumnya hanya boleh maksimal 50 meter.
Bobby menambahkan jika investor ataupun masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi yang selama ini terkendala dengan izin ketinggian, hari ini sudah diperbolehkan. Apalagi diketahui banyak investor yang mau membangun bangunan tinggi di Kota Medan.
Kepada pelaku usaha yang juga Wajib Pajak Bumi dan Bangunan, Bobby Nasution berharap informasi ini dapat disampaikan kepada pelaku usaha lainnya. Artinya ini dapat menjadi trigger bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Medan karena izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda