Pemko Medan Selenggarakan Bimbingan Pengisian LHKPN Tahun Pelaporan 2022Pemko Medan Selenggarakan Bimbingan Pengisian LHKPN Tahun Pelaporan 2022

MEDAN (Berita): Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan menyelenggarakan bimbingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022 di Lingkungan Pemko Medan di Hotel Grand Inna Medan, Senin (13/2).
Bimbingan ini di buka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Administrasi Umum Ferri Ichsan.
Dikesempatan itu Ferri Ichsan mengatakan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun pelaporan 2022 merupakan instrumen yang digunakan untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemko Medan.
LHKPN tahun pelaporan 2022 ini berpedoman pada peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia no 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi no 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Nantinya sebut Ferri Ichsan Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN tidak hanya mereka yang masih menjabat, tetapi diwajibkan juga bagi yang telah berakhir masa jabatanya atau pensiun.
Sebelumnya Kepala BKD&PSDM Kota Medan Sutan Tolang Lubis dalam laporanya mengatakan tujuan dilaksanakanya bimbingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan tahun 2022 ini ialah demi terwujudnya aparatur Penyelenggara Negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebab Pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan demi terwujudnya tata kelolah Pemerintah yang baik dan akuntabel.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda