Breaking News
Memuat breaking news...

Pemkab Nias Barat Perkuat Perlindungan Dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Redaksi
Redaksi
Jumat, 6 November 2026 - 11.05 PM WIB
5
Pemkab Nias Barat Perkuat Perlindungan Dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja
Reading Comfort
adjust the font size

NIAS BARAT (beritasore.co.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat terus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja.

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 5.702 pekerja tercatat dalam akumulasi capaian program Tahun 2025–2026, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan.

Program ini merupakan langkah strategis dalam memastikan masyarakat yang bekerja, khususnya petani, nelayan, pelaku UMKM, dan pekerja sektor informal, memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi yang dapat berdampak terhadap kehidupan keluarga.

Pada Tahun 2025, Pemkab Nias Barat menargetkan perlindungan bagi 2.000 pekerja, dengan realisasi sebanyak 1.909 peserta. Penyesuaian terhadap data kepesertaan dilakukan karena terdapat peserta yang meninggal dunia dan pindah domisili.

Komitmen tersebut dilanjutkan dan diperluas pada Tahun 2026. Berdasarkan data yang diusulkan Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat, terdapat 7.343 calon peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.848 calon peserta memenuhi persyaratan verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, melalui verifikasi lanjutan oleh Dinas Sosial, sebanyak 3.793 calon peserta dinyatakan lolos dan dapat ditetapkan sebagai peserta.

Dengan demikian, akumulasi realisasi peserta Tahun 2025 dan calon peserta yang lolos verifikasi Tahun 2026 mencapai 5.702 orang.

Bupati: Perlindungan Pekerja Adalah Tanggung Jawab Pemerintah

Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan sosial dan kepastian hidup ketika menghadapi berbagai risiko pekerjaan.

Ketika masyarakat bekerja untuk menghidupi keluarganya, pemerintah harus hadir memastikan mereka mendapatkan perlindungan. "Kita tidak pernah mengharapkan musibah terjadi, tetapi apabila risiko itu datang, pekerja dan keluarganya tidak boleh dibiarkan menghadapi kesulitan sendirian. Inilah salah satu wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat," tegas Eliyunus, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh keluarga yang menjadi tanggungannya.

'Pemerintah ingin memastikan bahwa petani yang bekerja di ladang, nelayan yang melaut, pelaku UMKM yang menjalankan usahanya, serta masyarakat yang bekerja di sektor informal juga memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial," ujarnya.

Manfaat Perlindungan: Pekerja Aman, Keluarga Lebih Terjamin

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, peserta memperoleh perlindungan melalui dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sesuai kategori kepesertaan.

Beberapa manfaat penting yang diberikan antara lain:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja memperoleh pelayanan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon sepanjang sesuai ketentuan program, termasuk rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, rehabilitasi, serta santunan apabila memenuhi persyaratan.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dalam masa kepesertaan aktif, ahli waris berhak memperoleh:

- Santunan kematian sebesar Rp 20 juta

- Santunan berkala sebesar Rp 12 juta

- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta

Sehingga total manfaat santunan Jaminan Kematian mencapai Rp 42 juta sesuai persyaratan program.

3. Beasiswa Pendidikan Anak

Dalam kondisi dan persyaratan tertentu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan kepada maksimal dua orang anak peserta, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

4. Santunan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

Peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh santunan sesuai tingkat kecacatan, termasuk manfaat rehabilitasi dan alat bantu berdasarkan ketentuan program.

Manfaat tersebut memberikan perlindungan yang lebih luas karena ketika pekerja mengalami musibah, keluarga tidak sepenuhnya kehilangan kepastian perlindungan ekonomi dan sosial.

Kebijakan Berkelanjutan dalam Mewujudkan Nias Barat Cerah

Pemkab Nias Barat merencanakan pelaksanaan perlindungan bagi calon peserta Tahun 2026 mulai September 2026 dengan keberlanjutan hingga Tahun 2027, sesuai penetapan kepesertaan, masa perlindungan, dan mekanisme penganggaran yang berlaku.

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal, perangkat daerah terkait akan terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam pendataan, validasi, penetapan peserta, pembayaran iuran, dan pemantauan keberlanjutan kepesertaan.

"Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Kabupaten Nias Barat Cerdas, Sejahtera, dan Sehat (CERAH)," kata Eliyunus.

Melalui kebijakan ini, lanjut dia mengatakan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, tetapi juga melalui perlindungan sosial yang memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.

Keberhasilan pembangunan pada akhirnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Bukan hanya daerah yang semakin maju, tetapi juga masyarakat yang semakin terlindungi dan memiliki kepastian dalam menjalani kehidupan.

"Negara hadir, pekerja terlindungi, keluarga lebih terjamin. Inilah wujud Nias Barat CERAH, pembangunan yang tidak hanya membangun daerah, tetapi juga melindungi kehidupan masyarakatnya," tambahnya. (KZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement