Pemkab Batubara Beri Penghapusan Piutang PBB-P2 KadaluarsaPemkab Batubara Beri Penghapusan Piutang PBB-P2 Kadaluarsa

BATUBARA (beritasore.co.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara memberikan kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa.
Kebijakan ini sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian disampaikan melalui pesan WhatsApp resmi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batubara, Elpandi, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Batubara, Akhsanul Rizqy Harahap, ST, kepada beritasore.co.id, Rabu (19/8/2026).
Pemkab Batubara mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program tersebut. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Dalam program tersebut, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 hingga 2020 dapat dihapuskan, dengan ketentuan wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2026.
Bupati Batubara, Dr H Baharuddin Siagian, SH, MSi, C.L.A., mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Selain meringankan beban piutang pajak masa lalu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan PAD dan pembangunan Kabupaten Batubara.
Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan dan menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sebelum batas waktu program berakhir pada 30 September 2026.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara. (als)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda