Pemkab Aceh Tamiang Imbau Pelaku UMKM Segera Urus NIBPemkab Aceh Tamiang Imbau Pelaku UMKM Segera Urus NIB

KUALASIMPANG (beritasore.co.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah lolos verifikasi Kementerian untuk program Bantuan Presiden (Banpres) agar segera melengkapi persyaratan administrasi, khususnya dengan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta melakukan pendaftaran atau aktivasi SAPA UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan ini ditujukan untuk mendorong pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha yang jelas dan melengkapi data administrasi yang diperlukan dalam proses pemenuhan persyaratan program bantuan.
Kepala Diskoperindag Aceh Tamiang, Dra. Fauziati melalui siaran persnya, Sabtu (24/10/2026), mengatakan NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang berfungsi sebagai bukti legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat melengkapi administrasi usahanya sehingga kegiatan usaha dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa kepemilikan NIB tidak secara otomatis menimbulkan kewajiban membayar pajak ataupun menyebabkan penghentian bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun kewajiban perpajakan serta penetapan penerima bantuan sosial tetap mengacu pada peraturan, ketentuan, dan kriteria yang ditetapkan oleh instansi berwenang,” jelas Fauziati.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera melakukan pengurusan NIB dan aktivasi SAPA UMKM agar persyaratan administrasi yang dibutuhkan dapat segera dipenuhi.
Bagi pelaku UMKM yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang melalui kanal resmi atau mendatangi layanan UMKM untuk memperoleh informasi dan pendampingan. (hen)





Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda