Pemilihan Anggota Sema dan Ketua Dema STAIN Madina, Ini Reaksi Ketua Dema DemisionerPemilihan Anggota Sema dan Ketua Dema STAIN Madina, Ini Reaksi Ketua Dema Demisioner

MADINA (Berita): Baru-baru ini, sejumlah mahasiswa dikejutkan kabar kebijakan dari Ketua STAIN MADINA yang belakangan
menimbulkan kontroversial.
Dikatakannya Jumat (24/11/) berdasarkan pengumuman nomor : 01/panpel/11/2023 tentang ketentuan pemilihan anggota Sema dan Ketua Dema periode 2023-2024 pada bagian B nomor 2 disebutkan, syarat calon pemilih adalah: membawa surat rekomendasi dari program studi (Prodi) masing-masing yang ditandatangani Ketua Prodi, Sekretaris Prodi dan Ketua HMPS.
Pada bagian B huruf i disebutkan, lanjut Khoirul Amri Rambe, syarat calon pemilih adalah : wakil masing-masing program studi diutus oleh HMPS tiga orang, dan di SK DIRJEN PENDIS Nomor 4691 pada bagian B nomor 10 syarat calon pemilih adalah : wakil masing-masing jurusan/lrogram studi diutus
oleh HMJ/HMPS. "Tidak ada disebutkan kata rekomendasi dari Prodi masing-masing," ujarnya lagi.
Muhammad Arif Batubara selaku demisioner Sekjend SEMA periode 2022-2023, lanjut dia, menuturkan, mahasiswa harus berpegang teguh pada moral of force yaitu memiliki peran sebagai sosial of control.
Selain itu juga mengenai Pj Sema, kata dia, juga bertentangan dengan Dirjen Pendis 4691 sistem kerja Sema adalah kolektif & kolegial. Kolektif, kata dia, maksudnya dalam mengambil keputusan dan ketetapan yang mengatasnamakan Sema harus melalui musyawarah yang melibatkan anggotanya, dan yang dimaksud kolegial adalah semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Khoirul Amri Rambe mengungkapkan, pengumuman nomor : 01/panpel/11/2023 tentang ketentuan pemilihan anggota Sema & ketua Dema periode 2023-2024, tidak sesuai dengan regulasi dan peraturan ini dibuat menurut dia hanya untuk kepentingan birokrasi.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda