Breaking News
Memuat breaking news...

Pembunuhan Warga Di Nibung Hangus Ditangkap Polsek Talawi Dalam Hitungan Jam

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12.21 PM WIB
4
Pembunuhan Warga Di Nibung Hangus Ditangkap Polsek Talawi Dalam Hitungan Jam
R terduga pelaku kasus pembunuhan warga di Nibung Hangus ditangkap Polsek Talawi dalam hitungan Jam Jumat (23/10-2026) malam. beritasore.co.id/ist
Reading Comfort
adjust the font size

TALAWI (beritasore.co.id): Polsek Talawi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan di Desa Tali Air Permai Kecamatan Nibung Hangus, inisial R, 38, ditangkap Personil Polsek Talawi dalam hitungan jam pada Jumat (23/10-2026) malam.

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, SH melalui pesan WhatsApp resmi Kasie Humas AKP P Tamba membenarkan Personel Polsek Talawi mengamankan R diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Faisal, 22, di Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun,SH di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Kata Humas, R berusaha hendak melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya keburu ditangkap. Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara pembunuhan.

Kronologis bermula, pukul 19.30 WIB R sedang duduk di warung milik saksi atas nama Suep.Terduga pelaku melihat korban (Faisal) melintas menggunakan sepeda motor bersama saksi atas nama Ali.

Peritiwa naas itu didasari dendam, R kemudian meminjam sebilah pisau kepada Suep dan menunggu di depan warung. Ketika korban bersama saksi Ali melintas, R diduga menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan berusaha menikamnya.

Meskipun korban berusaha melompat dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri, peristiwa naas itu tidak terelakan, Pelaku terus menghujamkan senjata tajamnya kebagian punggung sebelah kiri korban.

Usai menjalankan misinya, R berusaha lari meninggalkan korban dan sengaja membuang barang bukti berupa pisau di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Peristiwa naas itu sempat diketahui warga dan korban langsung dilarikan ke Klinik Evi guna memberikan pertolongan Medis. Naas nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan sempat dilarikan ke RS H.OK Arya guna menjalani visum.

Kepada sejumlah wartawan Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, SH mengatakan proses penanganan perkara dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.Tersangka dipersangkakan Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3), sebagaimana tercantum dalam laporan awal kepolisian.(als)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement