Pemberhentian Kadus V Antara di Batubara, Disinyalir Langgar PemendagriPemberhentian Kadus V Antara di Batubara, Disinyalir Langgar Pemendagri

BATUBARA (Berita) Pemberhentian Ramlan, Kepala Dusun V Desa Antara Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara dinilai sepihak, disinyalir Kepala Desa Antara Puji Setiwan langgar Pemendagri nomor 67 Tahun 2017.
Surat Keputusan Kepala Desa Antara Nomor: 36 tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023, Surat Camat Limapuluh bertentangan dengan Surat Pemendagri 67/2017 tentang perangkat desa diberhentikan karena 3 sebab yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan melanggar fungsi dan wewenang. Hal ketentuan tersebut tidak terbukti.
Kemudian Surat Nomor: 140/382ANT/2023 prihal permohonan Kepala Desa kepada Camat Limapuluh, Kepala Dusun V diduga telah difitnah melakukan pelanggaran atas larangan sebagai Perangkat Desa yaitu meresahkan masyarakat sehingga Camat Limapuluh memberikan persetujuan pemberhentian Kepala Dusun V.
Kepada Berita, Ramlan ditemui Selasa (5/9) mengatakan tidak terima dirinya yang selama 6 tahun menjabat Kepala Dusn V difitnah atas Surat Kepala Desa dan Sura Camat Limapuluh yang katanya meresahkan masyarakat.
Kini dirinya sudah melayangkan Surat resmi ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Batubara agar para pemangku kebijakan desa dan camat untuk diajukan Rapat Dengar Pendapat (RDPk.
Kepada wartawan, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Batubara Rizal Syahreza terkait pemecatan itu mengatakan prosesnya kita kembalikan kepada Camat Limapuluh.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda