Pelaku Pencurian Di Asrama Polisi Di Bekuk Satreskrim Polres Tebingtinggi.Pelaku Pencurian Di Asrama Polisi Di Bekuk Satreskrim Polres Tebingtinggi.

.TEBINGTNGGI (beritasore.co.id): Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAC, 32, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah dinas Asrama Polisi Polres Tebingtinggi, Jalan Iskandar Muda, Minggu,(26/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.,dalam keterangannya, Selasa,(28/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi bahwa seorang pria diduga melakukan pencurian di rumah milik korban yang berada di lingkungan Asrama Polisi Polres Tebingtinggi.
"Setelah menerima informasi tersebut, personel segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang masih berada di tempat kejadian. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu Korban memperoleh informasi dari tetangganya perihal kondisi rumahnya. Sesampainya di lokasi, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan, sementara sejumlah barang berharga diduga telah dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin indoor AC yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Penyidik Satreskrim terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian.(Yan).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda