Breaking News
Memuat breaking news...

Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Ditangkap

Administrator
Administrator
Selasa, 9 Februari 2021 - 3.03 PM WIB
Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Ditangkap
Reading Comfort
adjust the font size

LANGKAT(Berita): AAG, 20, warga Kell. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Kab. Langkat ditangkap tim opsnal PPA Polres Langkat karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (8/2).

Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman ketika dikonfirmasi, Selasa(9/2) memgatakan persetubuhan anak di bawah umur melanggar pasal 82 ayat (1),(2).

Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 03 Januari 2021,sekira pukul 05.00 WIB di Dusun IV B Paya Kangkung RT 001 / RW 001 Desa Kepala Sungai Kec. Secanggang Kab. Langkat.

Kemudian korban ELP, 16, melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya Ir, bahwa dia telah disetubuhi tersangka.

Mendapat laporan itu orangtua korban bersama saksi saksi melaporkan peristiwa itu ke Polres Langkat.

"Pada Senin 08 Feb 2021 sekira pukul 15.00 WIB team Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA IPTU Nelson Manurung menangkap pelaku ," jelas Yasir. (bap)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait