Breaking News
Memuat breaking news...

Pelaku Dan Penadah Barang  Curian Diciduk Polsek Medan Baru

Administrator
Administrator
Selasa, 18 Mei 2021 - 5.40 PM WIB
Pelaku Dan Penadah Barang  Curian Diciduk Polsek Medan Baru
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Berita) : Seorang Pelaku pencurian serta Seorang penadah barang hasil curian yang terjadi di Door Semeer Gesere jalan KH Wahid Hasyim diringkus Polsek Medan Baru, Selasa (18/5)

Informasi yang di dapat di kantor Polisi  menyebutkan Rabu (28/4) sekitar jam 23.00.wib  Malantang Sihombing (57) pemimilik Door Semeer Gesere yang terletak di jalan Wahid Hasyim mengetahui kalau usaha miliknya telah di bongkar maling.

Setelah mengetahui hal tersebut korban Pun mendatangi Polsek Medan Baru, Guna membuat laporan Polisi atas pencurian yang terjadi di tempat usahanya

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan"atas dasar laporan korbannya pelaku pencurian serta  penadahnya  kita tangkap,"sebutnya

Berawal saat itu petugas menerima laporan dari korbannya tentang terjadinya pencurian di Door Semeer Gesere yang kehilangan 2 unit motor dinamo, 4 unit mesin pompa air, 1 unit output door Ac, 8 Batang gelondongan Life Door Semeer, serta 4 Batang kaki Life.

Atas dasar laporan tersebut di lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan pada Tanggal 7 May pelaku SS als NST (43) warga Pasar 9 Tembung  diringkus saat berada di jalan KH Wahid Hasyim.

Dari keterangan pelaku diketahui aksi pencurian tersebut  di lakukan  dengan Dua orang temannya (DPO) berawal saat itu pada 7 may ketiga pelaku mendatangi usaha korban sekitar jam 9.00.wib untuk melakukan pencirian.

Saat berada di lokasi ketiga pelaku masuk dengan cara merusak Ventilasi kusen jendela, setelah berhasil masuk, ketiga pelaku langsung menguras barang yang ada di dalam Door Semeer tersebut.

Selanjutnya setelah mengambil barang barang yang ada di Door Semeer, ketiga pelaku  keluar dari pintu dengan cara merusak dan membawa hasil curian tersebut dengan mengunakan Becak Mesin.

Dari keterangan pelaku SS, hasil pencurian tersebut di jual kepada seorang  penampung barang bekas RBS (41) yang berada di jalan Kwali.

Berdasarkan keterangan pelaku ,selanjutnya tanggal 10 Mai RBS yang merupakan penampung  barang bekas di tangkap dan gelandang ke markas komando guna penyelidikan.

Dari keterangan RBS dirinya mengakui telah menerima barang dari pelaku SS, terang Iwan (ML)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait