Pedagang Pakaian Bekas Dapat Ajukan Restrukturisasi KreditPedagang Pakaian Bekas Dapat Ajukan Restrukturisasi Kredit

MEDAN (Berita): DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di gedung dewan terkait keluhan pedagang yang terdampak adanya larangan impor pakaian bekas.
RDP di DPRD Sumut itu dihadiri Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bambang Mukti Riyadi dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Sumatera Utara Doddy Zulverdi di gedung dewan Selasa (4/4/2023).
Menanggapi keluhan pedagang sebagai dampak adanya larangan impor pakaian bekas, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Bambang Mukti Riyadi mengatakan para debitur sektor perdagangan yang terdampak terhadap larangan penjualan pakaian bekas atau thrifting impor tersebut dapat mengajukan restrukturisasi kredit yang bersifat pribadi.
Tentunya perlu dilakukan diskusi dengan bank atas solusi terbaik dalam melanjutkan pembayaran," ujar Bambang.
Restrukturisasi kredit adalah upaya yang diberikan lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan pembiayaan untuk membantu meringankan debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar angsurannya karena suatu alasan tertentu.
Dalam hal ini, restrukturisasi kredit tidak berarti menghapus utang yang dimiliki oleh debitur.
Tetapi mengalihkan utang tersebut melalui beberapa metode yaitu penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu atau tenor, pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan, konversi kredit/ pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda